Kasus Penolakan Pasien Jadi Sorotan Akhir-Akhir Ini, Ketua Komisi 1 DPRD Bungo Dedi Hardani di Buat Geram

SONNYTV.NET, Bungo – Ahir-akhir ini banyaknya masyarakat yang mengeluh atas pelayanan di beberapa Rumah Sakit di Kabupaten Bungo, tidak lain lagi-lagi kasus penolakan pasien KIS (Kartu Indonesia Sehat) dan BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) jadi sorotan publik.

Sebelumnya diduga kasus penolakan pasien terjadi di Rumah Sakit Permata Hati JL,Lebai Hasan, Sungai Pinang, Kecamatan Pasar Muara Bungo, Kabupaten Bungo, Jambi, hingga berujung teguran keras yang di layangkan oleh Dinas Kesehatan setempat.

Dan baru-baru ini kembali terjadi kasus yang sama di Rumah Sakit yang berbeda yakni Rumah Sakit Jabal Rahman Medika yang beralamat Jl. R. M. Thaher, Cadika, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo, Jambi, diduga menolak pasien BPJS Kesehatan.

Dikutip media Rangkumanews, kasus ini menimpa keluarga Imam selaku ayah dari pasien oemar yang merasa sangat kecewa karena anaknya ketika hendak berobat pada jum,at (11/07/2025) sekitar jam 03.00 dini hari mengalami demam tinggi di RS Jabal Rahman Media seketika di tolak, dengan alasan pihak RS takut BPJS kesehatan bungo tidak bisa membayar claim kepada pihak rumah sakit ironisnya menyarankan untuk dirawat di rumah sakit lain.

“Saya kecewa saya membawa anak saya kembali karena kesehatan memburuk mau rawat inap malah di tolak karena takut tidak bisa claim bpjs kesehatan”ujarnya (14/07/2025).

Menanggapi beberapa kasus ini, Ketua Komisi 1 DPRD Bungo Dedi Hardani geram atas pelayanan Rumah Sakit yang tidak prima terhadap masyarakat, seharusnya Rumah Sakit harus menangani terlebih dahulu pasien yang sedang sakit, bukan lebih dulu persoalkan administrasi.

“Ini sudah kelewatan jika memang alasan rumah sakit menolak pasien yang sedang membutuhkan perawatan atau emergenci, hanya karena administrasi, harusnya tangani dulu karena ini bersangkutan dengan nyawa seseorang,”ujar Dedi.

Baca Juga  Revisi Undang-Undang Kejaksaan Nomor 11 Tahun 2021 terus menuai perdebatan

Lebih lanjut, Dedi Hardani Fraksi Gerindra menjelaskan Mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 174 ayat (2), rumah sakit tidak boleh menolak pasien gawat darurat karena alasan administratif.

Dedi meminta kepada pihak terkait dalam hal ini Dinas Kesehatan Kabupaten Bungo agar dapat mengevaluasi kedua institusi kesehatan ini, baik dari Rumah Sakit dan BPJS Kesehatan.

“Saya harap kepada Dinas Kesehatan bisa segera turun cek langsung ke Rumah Sakit bersangkutan dan BPJS Kesehatan apa yang kini menjadi persoalan antara mereka hingga masyarakat yang menjadi dampak dari pelayanan ini,”tegasnya.

Reporter : STV

Pos terkait