SONNYTV.NET, Bungo – Terkait insiden dugaan penolakan pasien menggunakan Kartu Indonesia Sehat (KIS) beberapa waktu lalu di Rumah Sakit (RS) Permata Hati, Jumat malam (02/5/2025) sekitar pukul 21.00 Wib.
Adapun dugaan penolakan Pasian menggunakan KIS tersebut diduga dengan alasan kamar inap dirumah sakitnya penuh itu hanya alasannya saja.
Sedangkan berdasarkan pantauan langsung oleh keluarga pasien yang bernama Firdaus yang saat itu langsung mencari tau kebenarannya, dan ternyata menemukan ada beberapa ruang inap yang masih kosong.
“Ada apa dengan pelayanan oknum petugas RS Permata Hati ? Kenapa keluarga kami ditolak saat mau berobat, padahal ruang inap nya masih ada yang kosong. Saya sudah cek langsung ke atas dan saya tanya dengan petugas yang diruang atas, katanya masih ada beberapa ruang inap yang masih kosong,” berer Firdaus, Minggu (22/6/2025).
Terkait kejadian tersebut, Dinas Kesehatan Kabupaten Bungo resmi melayangkan surat teguran keras kepada pihak Rumah Sakit Permata Hati. Teguran ini merupakan bentuk tindakan serius Dinas Kesehatan Kabupaten Bungo atas kelalaian oknum petugas RS Permata Hati dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada pasien.
Dalam surat tersebut, Dinkes Kabupaten Bungo menegaskan, bahwa tindakan penolakan terhadap pasien itu merupakan pelanggaran, apalagi dalam kondisi membutuhkan penanganan segera, dan tidak dapat dibenarkan dalam bentuk apapun, karena berpotensi membahayakan keselamatan jiwa pasien.
Surat teguran yang yang ditanda tangani oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bungo tersebut dan memuat beberapa poin penting yang wajib dan segera ditindaklanjuti oleh pihak Rumah Sakit Permata Hati :
1. Melakukan klarifikasi internal dan investigasi menyeluruh atas isu penolakan pasien yang beredar di masyarakat.
2. Menjamin seluruh tenaga kesehatan dan petugas layanan memahami kewajiban pelayanan tanpa diskriminasi, sesuai prinsip etika profesi.
3. Menetapkan SOP (Standar Operasional Prosedur) yang ketat dalam proses penerimaan pasien, termasuk dalam situasi keterbatasan ruang atau sumber daya.
4. Mengirimkan laporan tertulis kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Bungo, paling lambat 7 (tujuh) hari setelah surat diterima, terkait langkah-langkah konkret yang telah dilakukan.
Reporter : STV