SONNYTV.NET, Bungo – Sebagai bentuk komitmen Polres Bungo dalam menindak kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika, jenis sabu, ganja dan pil Extacy di wilayah Kabupaten Bungo, tadi siang Selasa (26/12) Aula Mapolres, melakukan konferensi pers.
Di pimpin langsung Kapolres AKBP Wahyu Bram didampingi Kasat Narkoba dan Kasi Humas Polres Bungo. AKBP Wahyu Bram menjelaskan Satres Narkoba mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba dengan total 5 perkara sekaligus.
Dimana pada 2 Desember 2023 barang bukti diamankan, Sabu seberat 0,40 gram, Ganja 4,14 gram, Ekstasi 0,38 gram (1 butir). Dengan jumlah pelaku sebanyak 3 orang, ketiga nya diamankan pada tanggal 2 Desember 2023.
Selanjutnya, tanggal 6 Desember kembali diamankan 2 orang pelaku dengan barang bukti Narkotika Jenis Ganja seberat 44,65 gram. Berselang waktu masih di tanggal 6 Desember sekira pukul 22.00 Wib kembali diamankan 1 orang pelaku dengan barang bukti Sabu seberat 8,94 gram.
Kemudian, 10 Desember 2023 kembali mengamankan 4 Pelaku di Kosan di Kelurahan Batang Bungo, Kecamatan Pasar Muara Bungo, dengan barang bukti Sabu 98,93 gram. Terakhir, diamankan 1 pelaku di tanggal 14 Desember 2023 dengan barang bukti Sabu 0,06 gram.
“Dalam kasus penyalahgunaan narkotika yang diamankan 11 orang, diantaranya 10 Laki-laki dan 1 orang perempuan. Dengan barang bukti Sabu 108,33 gram. Ekstasi 0,38 gram (1 Butir). Ganja 48,79 gram,” kata Bram.
Lanjut Kapolres, selama tahun 2023 telah berhasil mengungkap kasus dengan 173 tersangka. Diantaranya 165 Laki-laki dan 8 perempuan.
“Dengan Barang Bukti, Sabu,1.042,36 Gram. Ganja 814,06 Gram. Ekstasi 1,37 Gram (3 Butir). Dinilai dengan uang lebih kurang 1,2 M. Dan ini menyelamatkan lebih kurang 3000 Jiwa,” tukasnya.
Reporter : STV