SONNYTV.NET, Bungo – Beberapa pejabat desa di Dusun Dwi Karya Bakti kecamatan Pelepat Kabupaten Bungo, ditangkap pihak Kepolisian Polres Bungo beberapa waktu lalu. Pelaku di amankan atas kasus pungli pengurusan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Hal itu disampaikan oleh Kapolres Bungo AKBP Wahyu Bram saat konferensi pers di Aula Mapolres, Selasa (26/12). Kasus yang menyeret pejabat desa Dwi Karya Bakti ini sudah merugikan masyarakat Rp 600 juta rupiah.
” Biaya pengurusan PTSL yang diambil dari masyarakat oleh tersangka jumlahnya juga beragam. Ada yang Rp 500 ribu, Rp 1 kita dan sampai Rp 2 juta rupiah, tergantung kondisi ekonomi masyarakat di dusun itu,” ucap Kapolres.
Dijelaskan, kasus ini sudah berlangsung tahun 2022 dan di tahun 2023 terungkap karena ada masyarakat yang melaporkan. Setelah dilakukan penyelidikan secara sah terbukti pejabat desa terlibat.
” Selain Rio (Kades) dan Sekretaris Dusun juga terlibat pejabat desa yang lain dengan total kerugian masyarakat Rp 600 juta. Tak hanya itu, dalam pengelolaan dana desa juga ada temuan juga,” ucap AKBP Bram.
Bahkan kata Kapolres, untuk menutup dari temuan anggaran dana desa tersebut uang hasil pungli PTSL digunakan sebagai uang pengembalian ke kas desa. Akibat kasus ini pejabat Desa Dwi Karya Bakti harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Semoga kasus ini tidak terulang lagi pada Kades yang lain. Karena pengurusan PTSL hanya dibebankan biaya Rp 200 ribu, tapi tersangka memberikan tarif berbeda beda ke masyarakat dan itu jelas pungli,” tegas Kapolres.
Reporter : STV