2 Versi Perda Pengatur Parkir RSUD Hanafie Bungo, Dirut dr Edi Mustafa Sempat Bingung

SONNYTV.NET, Bungo – Direktur RSUD H Hanafie Bungo dr. Edi Mustopa terheran-heran kenapa bisa adanya 2 Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur khusus Parkir di Rumah Sakit plat merah tersebut. Dirinya sempat mencari tau hal itu.

Dalam sesi wawancara singkat bersama dr Edy Mustafa, dirinya baru saja mengetahui jika ada perbedaan Perda khusus mengatur parkir yang saat ini sudah berjalan selama 2 tahun terakhir ini, karena Perda yang terakhir di terbitkan pada tahun 2024.

“Saya baru tau malam kemarin melihat ada postingan terkait soal Perda Parkir RSUD H Hanafie Bungo yang berbeda, yang Perda satunya mengatur Parkir khusus mobil 2000 perjam, di tambah 1 jam selanjutnya dikenakan 1000 perjam. Namun Perda yang satu lagi mengatur khusus mobil 2000 Perjam/ di tambah 1 jam selanjutnya tetap dikenakan 2000 perjam. Artinya ada selisih 1000 rupiah,”ujar Edi Mustopa.

Perda Versi Pemerintah
Perda Versi Pengelola Parkir

 

Dugaan Pungutan Liar (Pungli) dalam mengatur tarif Parkir ini muncul ke permukaan, karena Perda yang di Miliki oleh RSUD H Hanafie Bungo dengan yang dimiliki oleh pengurus Parkir sendiri berbeda.

Ditambah lagi dengan pengakuan salah satu dari pengurus parkir Taspari saat di hubungi Direktur Rumah Sakit yang dengan jawabannya terbata-bata.

“Halo Pak Taspari, kenapa ada 2 Perda yang mengatur Tarif Parkir, jawaban Taspari “tidak tau saya pak, saya tidak mengetahuinya”,”singkat obrolan by phone antara Dirut Edi Mustopa dan Pengurus Parkir Taspari.

Belum mendapat jawaban yang pasti soal Perda ini, Edi Mustopa pun kini masih menunggu hasil dari pemeriksaan Dewan Pengawas RSUD H Hanafie Bungo.”Sekarang gini aja, Dewan Pengawas kan sudah memeriksa Pengurus Parkir dan saat ini sedang berjalan, nanti kita tunggu sama-sama hasilnya,”tutup Edi.

Baca Juga  Bupati Bungo H Mashuri Secara Resmi Buka Pameran Pembangunan dan Bazar HUT Bungo

Sumber : STV

Pos terkait