Sakit Hati di Sebut Mirip Anak Yatim, Pelaku Tega Tebas Leher Paman di Bungo

Screenshot

SONNYTV.NET, Bungo – Pembunuhan sadis disertai pembenggalan kepala di Kabupaten Bungo-Jambi, belum lama ini rupanya di latar belakangi rasa sakit hati. Pelaku tak terima dihina korban dengan sebutan “Mirip Anak Yatim tidak ada Bapak tidak ada Ibu” dan itu di sebut berulang-ulang kali keluar dari mulut korban.

“Pelaku sakit hati karena korban menyebutkan si pelaku mirip anak yatim dan itu berulang kali di ucapkan korban ke pelaku,”ujar Kapolres Bungo, dalam rilis Polres Bungo Kamis (13/6).

Sakit hati dengan perkataan korban timbul lah niat jahat pelaku terhadap korban hingga membunuh secara brutal. Awal kronologis sendiri!

Korban dan pelaku janjian membetulkan Jam Tangan di pasar lubuk landai, namun belum sampai ke tujuan pelaku dan korban sempat mampir di area Madrasah pinggir sungai Batang Tebo untuk minum tuak. Sehabis minum itu lah pelaku menebas leher korban sebanyak 2 kali hingga putus.

Korban Pahman (30) sementara pelaku Soffadli (26) sama-sama warga Desa Rantau Embacang, Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas.

Dijelaskan, pelaku ini memang sering bikin masalah sehingga orang tua pelaku tidak peduli lagi dengan kondisinya. Karena pelaku sudah kecanduan judi slot dan narkoba maka dari itu, orang tua pelaku sudah tidak tinggal desa Rantau Embacang lagi.

“Karena pelaku sudah ditinggal pergi oleh orangtuanya maka korban menyebut kalau pelaku anak yatim piatu. Selain judi online pelaku juga sering menggunakan narkoba dan miras,” ujarnya.

Sebelum kejadian, pelaku membeli tuak setalah itu mengajak korban ke TKP saat di lokasi itu lah pelaku tebas leher korban. “Setelah korban jatuh pelaku menambah dua tebasan lagi hingga putus,” tuturnya.

Lanjut Kapolres, setelah dipastikan korban tewas pelaku mengambil karung, akhirnya korban dimasukan ke dalam karung setelah itu dibuang ke sungai batang Tebo. Sepeda motor dan HP korban juga disikat.

Baca Juga  Berantas Penyalahgunaan Narkoba, Polres Bungo Amankan 11 Pelaku

Dikatakan, atas tindak pidana ini pelaku disangkakan dengan pasal 338 ancaman 14 tahun. Namun bisa saja disangkakan dengan pasal 340 karena ini pembunuhan yang sangat sadis sampai dimutilasi.

“Pelaku melakukan pembunuhan sadis ini hanya seorang diri. Pelaku kami tangkap di seputaran SPBU Lubuk Landai,” ujarnya.

Reporter : STV

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *