SONNYTV.NET, Bungo – Telah hilang atau tercecer Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 5071 (Buku Tanah – Desa/Kelurahan Pasir Putih, Rimbo Tengah, dengan Surat Ukur Nomor 320 Tahun 2012) atas nama Suryani (warga Komplek Sapta Marga No 99, RT 004/RW 002 Kelurahan Sungai Pinang, Kecamatan Bungo Dani, Kabupaten Bungo).
Perihal tersebut disampaikan oleh Suryani (pembeli lokasi di SHM Nomor 5071 Pasir Putih) kepada Media Sonnytv.net pada Rabu ( 17-Januari-2024) sekira pukul 16:00 Wib di kediamannya.
Berdasarkan informasi dari pihak yang kehilangan sertifikat, Suryani mengatakan bahwa sertifikat tersebut diperkirakan tercecer saat dirinya saat beberapa kali pindahan rumah.
“Waktu itu saya pindahan rumah beberapa kali, dan beberapa kali juga mengangkut semua barang dari rumah lama ke rumah yang baru, dan baru mengetahui bahwa ada yang tercecer yaitu berupa Sertifikat Rumah dan tidak tau tercecer dimana,” kata Suryani.
“Sempat coba untuk mencarinya namun sertifikat itu tidak juga saya temukan,” ungkap Suryani.
Dia menambahkan bahwa sertifikat itu dibeli dari Safna pada tahun 2012 lalu.
Berdasarkan gambar fotokopi Sertifikat Nomor 5071 tersebut yang dikirimkan ke media ini, diketahui luas lokasi di Sertifikat Hak Milik dengan Nomor 5071 adalah 179M2.