SONNYTV.NET, Bungo – Seorang pelaku usaha di Kabupaten Bungo melaporkan dugaan Penggelapan Dana Sumbang Untuk Umat kepada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) di Mapolres Bungo, Pelaku atas nama Muhamad Tommi dilaporkan bersama barang bukti tindak pidana penggelapan.

Kronologis penggelapan sendiri tertuang dalam surat laporan Polisi Nomor : STPP/397/VIII/2025/SPKT/RES BUNGO. Terlapor Muhamad Tommi awal nya melemparkan pertanyaan atau pemberitahuan melalui chat ke Grup WhatShap siapa yang ingin berzakat ke Baznas Kabupaten Bungo dengan disertai Fhoto Baznas itu sendiri, sontak Pelapor Julian yang melihat pemberitahuan itu langsung menghubungi pelaku Muhamad Tommi bermaksud ikut berikan sumbangannya.
Pelapor Julianto menyerahkan sumbangnya atau Zakat untuk Baznas kepada pelaku Muhamad Tommi sejumlah 100 karung beras dengan total uangnya Rp. 5.800.000. Namun bukannya disetor ke Baznas sejumlah yang dimaksud di atas, malah pelaku Muhamad Tommi hanya menyetor 10 karung beras 10 KG, dengan total uang Rp. 1.650.000, sisanya 4.150.000 tidak disetorkan ke Baznas.
Kasus ini pun masuk dalam perkara di Mapolres Bungo sejak tanggal 22 Agustus 2025, Sampai saat ini belum ada tindak lanjut dari Pihak Kepolisian, Korban mempertanyakannya.
“Saya minta kepada pihak Kepolisian agar segera menindaklanjuti laporan saya pada 22 Agustus 2025 kemarin, karena sampai saat ini belum ada kejelasannya atas perkara ini,”ujar Julian.
Reporter : STV














