Darwandi : Aturan Jelas Proyek APBD dan APBN Tidak Boleh Ambil Produksi Dari Galian C Ilegal Atau Tidak Berizin
SONNYTV.NET, Bungo- Aktivitas tambang galian C ilegal makin marak di Kabupaten Bungo. Kali ini, praktik penambangan tanpa izin tersebut terjadi di Dusun Pedukun dan Koto Jayo, Kecamatan Tanah Tumbuh Kabupaten Bungo.
Parahnya lagi, hasil galian C tersebut tak hanya dijual kepada masarakat, tapi juga diduga dijual untuk kebutuhan proyek irigasi bersumber dari dana APBN serta proyek pengerasan yang bersumber dari APBD Kabupaten Bungo.
Wakil Ketua DPRD Bungo Darwandi, S.H menyampaikan kecaman keras terhadap para pelaku yang dengan leluasa merusak lingkungan dan mengabaikan aturan hukum. Ia menilai aktivitas ilegal itu bukan hanya merugikan negara, namun juga merusak lingkungan.
“Tanah Tumbuh ini tanah kelahiran saya. Tidak bisa dibiarkan ada aktivitas ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan masyarakat. Secara hukum, aktifitas ilegal ini jelas dapat di pidana,” tegas Darwandi, Senin (1/12/2025).
Terkait aktifitas ilegal ini, Darwandi meminta Pemerintah Kabupaten Bungo serta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun ke lapangan, melakukan penindakan, dan menghentikan seluruh aktivitas galian C yang tidak memiliki izin operasional.
“Pemkab dan APH harus bertindak. Jangan menunggu ada korban atau kerusakan yang lebih besar. Penambangan ilegal ini jelas-jelas melanggar aturan dan harus segera dihentikan,” tambahnya.
Menurutnya, keberadaan galian C ilegal bukan hanya merusak alam, tetapi juga berpotensi menimbulkan konflik sosial, kerusakan akses jalan. Sementara untuk daerah juga dirugikan karena tidak ada pajak yang dihasilkan.
“Kami DPRD Bungo akan terus mengawasi persoalan ini. Kami sudah berkoordinasi dengan dinas terkai, jelas di Bungo ini tidak satupun ada galian C di sungai Batang Tebo dan Batang Bungo yang memiliki izin,” katanya.
Terkait kontraktor yang masih menggunakan bahan galian C ilegal untuk pengerjaan proyek seperti CV Azka Jaya Mandiri dan PT Wijaya Karya, Darwandi berjanji akan langsung berkoorinasi dengan APH.
“Membeli dan menjual hasil galian C ilegal dapat dipidana berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,” kata Darwandi.
Darwandi juga menjelaskan bahwa dirinya tidak akan menghalangi pengusaha untuk membuka galian C, asalkan disertai dengan izin sehingga ada keuntungan atau pajak yang diterimah oleh pemerintah.
“Silahkan buka usaha, tapi urus izin dan patuhi aturan yang ada. Jadi jangan seenaknya saja mengeruk bumi, tapi daerah tidak mendapatkan apa – apa,” tutupnya.(tim)














